Mantap Pak Polisi! Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Hukuman Mati
RIAU24.COM - JAKARTA - Pelaku penusukan terhadap Syech Ali Jaber, Alpin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).
“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.
zxc1
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andiran masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.
zxc2
“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo.