Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) (foto/ist)
Artinya, sambung Nudirman, jika gugatan mereka berlangsung tanpa kehadiran pihaknya sebagai pengguggat intervensi, bisa jadi hakim akan mengeluarkan putusan pengesahan akta pengikatan jual beli yang sudah mereka lakukan.
“Kalau itu sempat terjadi, maka keberadaan Puskopkar sebagai pemilik lahan dan kebun tersebut akan semakin dilemahkan. Tapi alhamdulillah, itu tidak sampai terjadi, karena mereka akhirnya mencabut gugatan tersebut, karena mungkin sudah tau hasilnya akan seperti apa,” tambahnya.
Baca juga: Baru Menjabat Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo S Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
Agenda sidang kemarin mestinya tanggapan penggugat dan tergugat, sekaligus menjawab gugatan penggugat intervensi. “Tapi akhirnya tidak terjadi, dan justru penggugat Iswahyudi Ashari mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Dengan begitu, sidang sudah selesai,” tambahnya.