Menu

KAMi Sebut Pemerintah Ingkar Janji Jika tak Tunda Pilkada, Ini Dasarnya

Siswandi 20 Sep 2020, 23:26
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Jokowi menunda penyelenggaraan Pilkada  serentak 9 Desember 2020 mendatang. 

Bila tidak, maka hal itu sama artinya pemerintah ingkar janji, sebagaimana amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. 

Penundaan Pilkada dinilai sangat penting, mengingat Pandemi Covid-19 masih terus mengintai. Apalagi sejak beberapa waktu belakangan ini kasusnya terus melonjak drastis. 

Dalam siaran persnya, Minggu 20 September 2020, presidium KAMI, yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin, menyerukan kepada KPU dan pemerintah,  membatalkan/menunda pelaksanaan Pilkada serentak tersebut hingga batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia.

Dilansir viva, KAMI menilai, kedua pihak tersebut perlu memiliki rasa prihatin terhadap pandemi Covid-19 yang persebarannya masih meninggi dengan korban yang makin banyak.

Dalam hal ini, pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat daripada hal lain. Termasuk pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/pelaksanaan Pilkada. 

Hal itu semata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia.

“Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut, dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi," demikian salah satu pernyataan KAMI. 

Selain itu, KAMI juga menuntut  semua pihak, terutama pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat Konstitusi. ***