Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Siak sepakat untuk melakukan pembayaran "prefinancing" atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V. Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.
zxc1
"Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, Selasa.
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemerintah Kabupaten Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.