Perbup Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha
RIAU24.COM - PELALAWAN- Mulai hari ini, Rabu, 23 September 2020, hingga seminggu mendatang Pemkab Pelalawan mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
zxc1
"Hari ini kita mulai sosialisasi secara serentak se Kabupaten Pelalawan. Pekan depan kita terapkan Perbub ini," kata Abu Bakar FE, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi akan dilakukan pihaknya, bersama TNI-POLRI, dengan mengumumkan langsung ke masyarakat melalui pengeras suara.
zxc2
Poin penting dari Perbub ini adalah penerapan protokol kesehatan baik untuk perseorangan maupun badan usaha. Jika pekan depan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi, dengan sidang ditempat.
Untuk sanksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas.
"Untuk sanksi administratif perorang ini, berupa denda Rp 100 ribu,"jelas Abu Bakar.
Selanjutnya untuk sanksi badan usaha, juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, selanjutnya penghentian sementara operasional usaha dan terakhir pencabutan izin usaha.
"Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Pertama Rp 500 ribu, kemudian Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta,"jelas Abu Bakar.
Abu Bakar menghimbau agar masyarakat dan Pelaku Usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.
"Jika tidak, maka kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini," pungkasnya.