KPU Kuansing Tetapkan Tiga Paslon yang Sah Bertarung di Pilkada 2020
KPU Kuansing Tetapkan Tiga Paslon Sah yang Bertarung di Pilkada 2020 (foto/zar)
Saat mengikuti pencabutan nomor urut, Katanya, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2020 wajib mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Mulai pembatasan jumlah yang datang hingga memakai masker, sarung tangan dan pacesel/pelindung wajah. " Karena aturan dan menjadi isu nasional, mari sama-sama kita taati aturan ini," ujarnya.
Hal ini juga diungkapkan Anggota Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah. Ia meminta agar Paslon menyampaikan aturan ini pada seluruh simpatisan.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Sementara Calon Wakil Bupati Komperensi SP MSi menyebutkan, dengan telah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Kuansing, berarti H Halim -Komperensi sah sebagai kontestan di Pilkada 2020. "Diingatkan kepada seluruh tim, mulai Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa, untuk dapat mematuhi aturan Protokol Kesehatan Covid-19," ujarnya.