Kejutan, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Mundur, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Kejutan datang Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. Hal itu setelah ia menyatakan mundur dari jabatannya sekaligus sebagai pegawai di lembaga antirasuah itu.
Tanpa banyak yang tahu, Febri yang juga mantan juru bicara KPK itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Dilansir tempo, Kamis 24 September 2020, Menurut informasi yang beredar, Febri mundur karena 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'.
Hal itu diduga masih berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK yang dinilai aktivis antikorupsi mengakibatkan kekuatan lembaga itu jadi makin lemah.
Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antlikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.