Menu

KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 25 Sep 2020, 05:22
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Asisten II Sekda Lampung Sebagai Tersangka (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Saat ini, Hermansyah Hamidi menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan.

zxc1

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

zxc2

Penetapan ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.


Sebagaimana, Hermansyah dan seseorang bernama Syahroni melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Pungutan ini atas dasar perintah Zainudin.

Setoran ini pun diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga memplotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," kata Karyoto.

Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis ini, Hermansyah mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Karyoto.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.