Bupati Siak Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2020 Gubernur Riau Tunjuk Plt
Bupati Siak Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2020 Gubernur Riau Tunjuk Plt (foto/lin)
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto, juga menjelaskan hal itu.
“Mulai 26 September 2020 tahapan Pilkada serentak memasuki masa kampanye, sehingga bagi calon petahana diwajibkan untuk cuti,” terang Agus Haryanto.
“Mulai 26 September 2020 tahapan Pilkada serentak memasuki masa kampanye, sehingga bagi calon petahana diwajibkan untuk cuti,” terang Agus Haryanto.
Baca juga: TNI AD Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadir di Diskusi Siak Hijau