Bupati Siak Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2020 Gubernur Riau Tunjuk Plt
RIAU24.COM - SIAK- Hari ini Gubernur Riau, Syamsuar, telah memberikan ijin cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Siak Drs H Alfedri M.Si.Selama masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
zxc1
Demikian salah satu bunyi petikan surat nomor 130/PEM-OTDA/1974 tertanggal 07 September 2020, yang ditujukan kepada Bupati Siak.
zxc2
Hal itu dilakukan, sehubungan dengan telah tibanya masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020, serta masuknya masa cuti bagi Bupati Siak H Alfedri M.Si.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto, juga menjelaskan hal itu.
“Mulai 26 September 2020 tahapan Pilkada serentak memasuki masa kampanye, sehingga bagi calon petahana diwajibkan untuk cuti,” terang Agus Haryanto.