Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Sebanyak 13 Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 gram disita Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dari seorang terduga pengedar inisial AM alias Ladin (35).
Baca juga: Polres Rokan Hulu Bentuk Tim Patroli Cyber Antisipasi Berita Hoax Dalam Tahapan Pilkada 2024 Rohul
zxc1
Dengan terungkapnya perkara ini, menimbulkan asumsi bahwa, meski dalam menjalani hukuman, Napi di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba.