Menu

Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan

Ardi 2 Oct 2020, 15:52
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)
Dua kecamatan, yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang akan disasar Tim Gabungan di hari pertama nantinya. Lokasi yang menjadi fokus razia masker yakni tempat keramaian, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama maupun protokol dan lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.

Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. "Bingal itu bahasa Melayu, artinya bandel," tandas Abu Bakar.

Sesuai Perbub 63 itu, untuk perorangan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan kartu identitas. Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan.

Halaman: 234Lihat Semua