Menu

Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan

Ardi 2 Oct 2020, 15:52
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai Senin, 5 Oktober 2020 pekan depan. Warga yang terjaring tidak memakai masker saat diluar rumah, bisa dikenakan denda Rp 100 ribu.

zxc1

Penerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.

"Pekan depan sanksi sanksi mulai kita terapkan. Masa sosialisasi selama 2 pekan,"ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Riau24.com, Jumat, 2 Oktober 2020.

zxc2


Abu Bakar menjelaskan, Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait lainnya.

Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Jadi pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang. "Termasuk bisa dikenakan denda Rp 100 ribu,"imbuh Abu Bakar.

Dua kecamatan, yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang akan disasar Tim Gabungan di hari pertama nantinya. Lokasi yang menjadi fokus razia masker yakni tempat keramaian, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama maupun protokol dan lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.

Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. "Bingal itu bahasa Melayu, artinya bandel," tandas Abu Bakar.

Sesuai Perbub 63 itu, untuk perorangan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan kartu identitas. Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan.

Sementara untuk Pelaku Usaha, pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta. Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.