Menu

Tragis, Bocah 9 Tahun Ini Disiksa Terus Menerus Oleh Ayah Tirinya Menggunakan Selang Karet, Begini Kondisinya Saat Diselamatkan...

Devi 5 Oct 2020, 14:33
Tragis, Bocah 9 Tahun Ini Disiksa Terus Menerus Oleh Ayah Tirinya Menggunakan Selang Karet, Begini Kondisinya Saat Diselamatkan...
Tragis, Bocah 9 Tahun Ini Disiksa Terus Menerus Oleh Ayah Tirinya Menggunakan Selang Karet, Begini Kondisinya Saat Diselamatkan...

RIAU24.COM -Seorang bocah berusia sembilan tahun, yang dianiaya oleh ayah tirinya, diselamatkan oleh polisi di rumahnya di Malaka pada hari Jumat (2 Oktober) pukul 6 sore. Menurut Harian Metro, bocah yang tidak bersekolah itu diyakini telah dipukul oleh wiraswastawan berusia 34 tahun itu dengan menggunakan selang karet. Anggota komunitas Taman Seruling Jaya, Masjid Taman melaporkan kasus tersebut kepada polisi yang bergegas ke rumah dan berhasil menyelamatkan bocah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Alor Gajah Arshad Abu mengatakan, polisi menerima telepon dari salah satu warga yang menyatakan bahwa korban dipukuli oleh ayah tirinya. Sekelompok petugas dan polisi dari Polsek Masjid Tanah kemudian bergegas ke rumah tersebut dan berhasil menyelamatkan korban dari penganiayaan lebih lanjut.

Dia menambahkan, korban sudah tinggal bersama tersangka selama dua tahun terakhir. Ibu kandungnya tinggal di Cheras, Kuala Lumpur sementara ayah kandungnya tidak bisa dilacak. "Penyelidikan awal menemukan bahwa korban diyakini sering dipukul oleh tersangka yang tinggal di rumah tersebut bersama anggota keluarganya yang lain," kata Arshad Abu.

Foto korban menunjukkan beberapa bekas luka di punggungnya, yang diyakini terjadi pada dirinya setelah dipukul dengan selang karet. Arshad Abu mengatakan korban mengaku sering dipukuli oleh ayahnya tapi takut memberi tahu ibu kandungnya atau orang lain.

zxc2

“Polisi menyita selang karet dan membawa korban ke RS Alor Gajah sebelum dirujuk ke Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM),” katanya seraya menambahkan bahwa tersangka kemudian ditahan di Mapolres Alor Gajah (IPD) di penjara sebelum dilakukan penguncian. perintah penahanan diterapkan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 324 KUHP karena menyebabkan cedera dan Pasal 31 (1) dari Children Act.

Arshad kemudian memuji anggota komunitas atas kepedulian mereka dan untuk membantu bocah itu diselamatkan.