Menu

Polisi Tolak Laporan Pendukung Jokowi Terhadap Najwa Shihab, Ngaku Sakit Hati Karena Wawancara Kursi Kosong

Muhammad Iqbal 6 Oct 2020, 19:00
Presenter Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menolak laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto yang dilayangkan kepada presenter Najwa Shihab soal wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Polda menyarankan Silvia untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar, kode etik mana yang dilanggar," ujarnya dilansir dari Okezone.com, Selasa, 6 Oktober 2020.

Silvia mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu. Ia menilai acara tersebut telah melukai pendukung presiden.

"Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Ia juga mengaku khawatir jika cara Najwa yang mewawancarai kursi kosong dibiarkan begitu saja karena berpotensi akan kembali terjadi di kemudian hari.

"Kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang, karena jika ada pembiaran wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," kata dia.

"Pada akhirnya kami memutuskan membuat laporan pada polisi dan tadi kami diterima oleh SPKT dan kami akan segera menuju ke Cyber Krimsus karena ini urusannya dengan UU ITE dan menteri yang notabene adalah pejabat negara," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Najwa dianggap telah melakukan cyber bullying lantaran tidak dihadiri narasumber dalam hal ini Menteri Kesehatan Terawan sehingga hal dinilai sebagai parodi. Menurut Silvia parodi terhadap pejabat negara tidak boleh dilakukan.

"Cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi dan parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," tandasnya.