Menu

Tanggapi Omnibus Law, Natalius Pigai: Jokowi Hidupkan UU Perbudakan yang Sudah Mati di Abad ke-20

Ryan Edi Saputra 7 Oct 2020, 11:27
Natalius Pigai
Natalius Pigai

RIAU24.COM - Natalius Pigai, aktivis Hak Asasi Manusia asal Tanah Papua mengatakan presiden Jokowi telah menghidupkan Undang-undang perbudakan yang telah mati pada abad ke-20.

Hal ini dikatakan Pigai menanggapi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Pigai mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU Perbudakan yang telah lama mati dan ditinggalkan di dunia.

Itu UU perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sudah digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Dan di Indonesia, Jokowi hidupkan UU Perbudakan yang di dunia telah mati dan dikubur di abad ke-20,” kata Pigai seperti dikutip media ini dari akun twitternya.

Sebbelumnya, seperti diberitakan, Nicodemus Wamafma, juru kampanye hutan Papua ‘Greenpeace’ Asia Tenggara Indonesian, mengatakan, praktek pembalakan liar ini adalah penebangan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan yang berijin seperti sawit, HPH dan HTI. Artinya, kata dia, sebenarnya ada praktek korupsi mengambil hasil hutan kayu tanpa izin.

“Masyarakat adat di Papua sebagai pemilik tanah dan hutan harus kehilangan aspek terpenting bagi kehidupan dan masa depannya, karena pengambilan kayu dilakukan secara ilegal,” ujarnya melansir suarapapua.com.

Halaman: 12Lihat Semua