Hasil Pengawasan 12 Hari Kampanye: 449 Kali Pertemuan, Dua kali Dibubarkan
RIAU24.COM - Kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, Rabu 5 Oktober 2020. Hasil Pengawasan Bawaslu 9 Kab/Kota se Riau terdapat 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dua kali diantaranya dibubarkan.
Data Hasil pengawasan yang dikeluarkan Bawaslu Riau baru sampai hari Senin tanggal tanggal 5 Oktober 2020, sebab Bawaslu melakukan update hasil pengawasan setiap sepuluh hari.
Sesuai jadwal, dari tanggal 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU telah diperbolehkan melakukan kampanye.
Adapaun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat. Hal ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka/dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, terdapat ada 2 kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh Pengawas Pemilu setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat. Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.
"Hasil pengawasan kami di 10 hari Kampanye pertama ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan." tutur Rusidi lewat siaran persnya. Rabu 7 Oktober 2020.