Menu

Naskah Final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi, Masih Ditemukan Dugaan 'Penumpang Gelap'

Siswandi 13 Oct 2020, 09:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Untuk kesekian kalinya, naskah final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, kembali mengalami perubahan. Bila sebelumnya naskah itu bertambah dari 905 halaman menjadi 1.035 halaman,  sekarang susut menjadi 812 halaman.  

Tak hanya itu,  dsri penelusuran yang dilakukan tempo, masih ditemukan adanya penambahan pasal dan perubahan bunyi ayat yang diduga 'penumpang gelap'.  

Pasalnya, perubahan tersebut diduga sama sekali di luar dari apa yang telah disepakati DPR RI,  saat rapat paripurna pengesahan yang digelar pada 5 Oktober 2020 lalu.  

Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan versi 812 halaman ini. Menurutnya, perubahan ini terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

"Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," terangnya,  Senin, 12 Oktober 2020 tadi malam, dilansir tempo. 

Hingga tadi malam, naskah itu  belum dikirim ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Indra juga tak menjelaskan secara rinci,  apakah naskah itu sudah siap dan rampung diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi serta pimpinan DPR.

Indra juga tak merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah paling baru ini. 

Ketika ditanya,  ia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja,"  terangnya. 

Masih Ditemukan 
Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan tempo,  dalam naskah UU Ciptaker terbaru ini, masih ada penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

Sebelumnya, tempo juga menemukan adanya 'penumpang gelap' berupa perubahan frasa hingga penambahan ayat, dalam naskah versi 1.035 halaman.  

Padahal, sebelumnya Indra menyatakan tidak ada perubahan meski halaman bertambah dari 905 halaman.  

Contohnya pada pasal mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Adapun dalam Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang tercantum adakah, Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat. Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. ***