Menu

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mengapa Pemerintah Sri Lanka Tega Memenjarakan Seorang Pengacara Muslim Tanpa Dakwaan Selama 6 Bulan

Devi 15 Oct 2020, 14:21
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mengapa Pemerintah Sri Lanka Tega Memenjarakan Seorang Pengacara Muslim Tanpa Dakwaan Selama 6 Bulan
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mengapa Pemerintah Sri Lanka Tega Memenjarakan Seorang Pengacara Muslim Tanpa Dakwaan Selama 6 Bulan

RIAU24.COM -  Kelompok hak asasi manusia dan anggota masyarakat sipil telah menyuarakan keprihatinan atas penahanan yang berkelanjutan dari seorang pengacara Muslim di Sri Lanka, menambahkan bahwa penahanannya yang berkepanjangan “memiliki efek mengerikan pada siapa pun yang terlibat dalam perbedaan pendapat dan advokasi damai”.

Hejaaz Hizbullah, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka, ditangkap atas tuduhan "terorisme" pada bulan April dan tetap ditahan tanpa tuduhan, dengan kelompok hak asasi mengatakan dia telah ditolak hak prosesnya.

Pihak berwenang Sri Lanka mengatakan dia telah ditahan karena terkait dengan para pelaku Bom Paskah 2019, yang menewaskan lebih dari 250 orang tewas dan melukai lebih dari 500 - serangan terburuk negara pulau di Samudra Hindia itu sejak akhir perang saudara pada 2009.

Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, mengatakan polisi belum memberikan "bukti yang dapat dipercaya" terhadap Hizbullah, menambahkan bahwa dia ditolak hak prosesnya dan ditahan meskipun ada panggilan dari para ahli PBB "bahwa populasi penjara harus dikurangi untuk mencegah penyebaran COVID-19 ”.

Hizbullah, seorang pengacara di Mahkamah Agung Sri Lanka, ditangkap berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme (PTA) yang kontroversial, yang memungkinkan pemerintah menahan tersangka tanpa dakwaan dan atau harus menghadirkan mereka di hadapan hakim.

“Meskipun pemerintah Gotabaya Rajapaksa telah mengatakan tidak ingin melanjutkan dukungannya terhadap resolusi Dewan Hak Asasi Manusia, pemerintah Sri Lanka tetap berkewajiban untuk memenuhi janjinya, termasuk mencabut PTA, terlepas dari partai mana yang mungkin berkuasa,” tambah Ganguly.

Seseorang dapat ditahan selama 90 hari di bawah PTA, dengan opsi untuk memperbarui masa penahanan selama 90 hari hingga 18 bulan.

HRW yang berbasis di New York telah menjuluki PTA sebagai undang-undang "kejam", yang oleh pemerintah Sri Lanka sebelumnya yang dipimpin oleh Maithripala Sirisena berjanji untuk mencabutnya dalam resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 2015.

Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan atas menyusutnya ruang untuk perbedaan pendapat sejak Presiden Gotabaya Rajapaksa - seorang Buddha garis keras - mengambil alih kekuasaan November lalu dengan janji untuk meningkatkan keamanan di negara pulau itu setelah pemboman mematikan.

Pada bulan Agustus, HRW mengatakan bahwa pemerintah Presiden Gotabaya telah melancarkan "kampanye ketakutan dan intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia, jurnalis, pengacara, dan lainnya yang menentang kebijakan pemerintah".

Menurut Thyagi Ruwanpathiran, peneliti Asia Selatan di Amnesty International, penangkapan Hizbullah “memiliki efek mengerikan pada siapa pun yang terlibat dalam perbedaan pendapat dan advokasi damai, baik itu pengacara, pembela hak asasi manusia atau anggota komunitas Muslim minoritas”.

"Ada ketakutan nyata menjadi sasaran pekerjaan profesional Anda di mana Anda bisa menderita pembalasan dari negara," katanya kepada Al Jazeera.

Komisi Ahli Hukum Internasional, Uni Eropa, dan Kelompok Inti Hak Asasi Manusia PBB di Sri Lanka yang berbasis di Jenewa juga telah menyatakan keprihatinan mereka tentang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap Hizbullah.

Pengadilan lokal di ibu kota Kolombo, akan menyidangkan kasusnya lagi pada 28 Oktober, tetapi para aktivis mengatakan ada sedikit harapan untuk mendapatkan jaminan.

Dari beberapa tuduhan yang dilontarkan terhadap Hizbullah termasuk hubungannya dengan Yusuf Mohammad Ibrahim, seorang pemilik bisnis, dimana putra Inshaf dan Ilham adalah dua dari tujuh pelaku pemboman Minggu Paskah. Hizbullah adalah pengacara Ibrahim.

Hizbullah, bersama Ibrahim, juga bertugas di dewan organisasi amal Save the Pearl, yang bekerja dengan anak-anak kurang mampu.

Ilham juga sempat menjabat di dewan tersebut secara singkat pada tahun 2016, sampai dia diminta untuk mundur, menurut laporan Amnesty International. Menurut kelompok hak asasi manusia, hubungan dengan Ibrahim dan Save the Pearl ini digunakan untuk menahan Hizbullah.

"Perintah penahanan mengatakan bahwa Hejaaz [Hizbullah] sedang diselidiki karena diduga 'membantu dan bersekongkol' dengan para pengebom Minggu Paskah dan karena terlibat dalam kegiatan yang dianggap 'merusak kerukunan beragama di antara komunitas', kata laporan Amnesti.

Tuduhan lain terhadap Hizbullah adalah bahwa dia secara tidak langsung, melalui sekolah yang didanai oleh Save the Pearl, memberikan ide dan pemikiran “ekstremis” kepada anak-anak yang berusia antara 8-13 tahun, seorang pengacara yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan kepada Al Jazeera.

Anak-anak dari Al-Zuhriya Arabic College di distrik Puttalam diinterogasi oleh polisi selama beberapa hari pada bulan April, di mana mereka diancam dan dipaksa untuk menuduh Hizbullah memberikan pelatihan "teroris", kata pengacara tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Pengacara, yang mengetahui rahasia kasus tersebut, mengatakan anak-anak menggambarkan tuduhan terhadap Hizbullah sebagai "murni palsu".

Di media juga terungkap bahwa anak-anak yang diinterogasi telah mengajukan tuntutan hukum terhadap polisi karena “melanggar hak fundamental mereka”.

Kritikus mengatakan Hizbullah menjadi sasaran karena karyanya dalam hubungan antaragama dan rekonsiliasi di tengah meningkatnya Islamofobia di negara pulau yang penuh dengan perpecahan sektarian dan etnis.

Hilmy Ahmed, CEO Young Asia Television, mengatakan kepada Al Jazeera dari Kolombo bahwa Hizbullah adalah “korban dari kampanye kebencian yang telah diatur dan dikelola oleh ekstremis Buddha”.

“Hejaaz [Hizbullah] adalah individu tanpa kekerasan dan sangat berbasis nilai yang tidak akan pernah mempromosikan segala bentuk ekstremisme apalagi kekerasan,” kata Ahmed, menambahkan dia telah mengenal terdakwa selama lebih dari 20 tahun.

Sejak pemboman Paskah, sentimen anti-Muslim telah meningkat, dengan kelompok hak asasi manusia menyalahkan nasionalis Buddha atas "pidato kebencian" dan "kekerasan massa" terhadap Muslim.

Kelompok-kelompok seperti Bodu Bala Sena (BBS), kelompok sayap kanan Buddha, telah dituduh berada di balik serangan terhadap Muslim sejak 2009 ketika pasukan Sri Lanka mengalahkan separatis Tamil, mengakhiri perang saudara yang berlangsung hampir 30 tahun.

BBS sebelumnya telah berhasil menjalankan kampanye anti-halal dan menyerukan pelarangan burqa, cadar seluruh tubuh yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim yang menutupi wajah juga.

Muslim, yang merupakan sekitar 10 persen dari populasi, mengatakan bahwa mereka telah menghadapi diskriminasi dan ujaran kebencian dari kelompok Buddha garis keras, yang memiliki pengaruh dalam partai berkuasa Sri Lanka Podujana Peramuna (SLPP) yang dipimpin oleh Rajapaksa bersaudara.

Awal tahun ini, keputusan pemerintah untuk mengkremasi Muslim yang meninggal karena COVID-19, menimbulkan kesedihan di masyarakat, karena pemakaman tradisional Islam ditolak. Keluarga mengatakan itu melanggar pedoman WHO dan dilakukan untuk melecehkan Muslim, yang disalahkan karena menyebarkan virus yang telah menewaskan lebih dari satu juta orang di seluruh dunia.