Berikut Pedoman Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19 di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru diketahui telah mengeluarkan Perwako nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru,
Adapun beberapa persyaratan pasien OTG yang dapat melakukan mandiri di rumah berdasarkan BAB IV menganai Tata Cara Isolasi Mandiro pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi Pasien Tanpa Gejala dapat melakukan isolasi mandiri dirumah, dengan kewajiban memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai;
b. memiliki kamar mandi sendiri;
c. membuka jendela kamar secara berkala;
d. alat makan tersendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun;
e. pakaian yang telah dipakai dimasukkan kedalam plastik yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga yarng lain;
f. mengukur suhu 2 (dua) kali schari; dan
g. selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat.
(2) Bagi Pasien Gejala Ringan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diharuskan melakukan upaya penguatan daya tahan tubuh dengan minum vitamin dan obat obatan simtomatis sesuai gejala.
Pada BAB VI mengenai Larang Pada Pasal 8 ayat 1, menjelaskan Pasien Isolasi Mandiri pada fasilitas publik dilarang :
a. kontak erat dengan masyarakat maupun keluarga.
b. keluar dari tempat isolasi mandiri tanpa persetujuan petugas kesehatan isolasi mandiri pada fasilitas publik tersebut.
(2) Pasien lsolasi Mandiri dirumah dilarang :
a. kontak fisik dengan orang lain termasuk anggota keluarga.
b. menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama.
c. keluar rumah/kamar selama menjalani isolasi mandiri.