Seorang Pemuda di Desa Kuala Selat, Inhil Ditangkap Polisi Karena Hal Ini
Seorang Pemuda di Desa Kuala Selat, Inhil Ditangkap Polisi Karena Hal Ini (foto/int)
RIAU24.COM - INHIL- Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Senin, 19 Oktober 2020.
Pemuda tersebut berinisial MPA (22), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
zxc1
Diungkapkan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
zxc2
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno.