Menu

Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang

Ramadana 23 Oct 2020, 19:56
Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang (foto/rgo)
Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang (foto/rgo)
"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ungkap Kapolres. 


Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 50 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Guanyinwang, uang tunai dan senjata tajam milik tersangka Y. 

Ditambahkan Kapolres, atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.

Halaman: 45Lihat Semua