Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang
"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 50 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Guanyinwang, uang tunai dan senjata tajam milik tersangka Y.
Ditambahkan Kapolres, atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 50 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Guanyinwang, uang tunai dan senjata tajam milik tersangka Y.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Ditambahkan Kapolres, atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.