Polres Inhil Gagalkan Pengiriman 50 Kg Shabu Senilai Rp75 Milyar di Desa Sencalang Keritang
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu, tak tanggung-tanggung barang haram yang berhasil diamankan mencapai 50 kilogram.
Sabu-sabu yang ditaksir dengan total nilai mencapai Rp 75 Miliar tersebut ditemukan Satres Narkoba Polres Inhil Inhil diareal perkebunan sawit milik perusahaan di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
zxc1
Dari data kepolisian, pengungkapan kasus yang menjadi catatan sejarah Polres Inhil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sangat besar ini, bermula dari informasi masyarakat, yang menginformasikan terkait adanya dugaan narkotika jenis shabu yang masuk dalam jumlah besar di daerah tersebut.
Kemudian setelah mendapatkan informasi itu, Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan kelokasi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi BB Narkoba disembunyikan di dalam perkebunan perusahaan di Desa Sencalang," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jumat 23 Oktober 2020.
zxc2
Selanjutnya dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar dan sejumlah personil kepolisian langsung melakukan pengintaian dan pengendapan di sekitar BB disembunyikan.
Dijelaskan Kapolres, pada Kamis 22 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 wib datang tiga orang pelaku yang akan mengambil barang bukti yang disembunyikan. Namun dua orang pelaku berhasil lolos.
"Satu orang dapat tertangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil, bernilai Y (43) sementara dua orang temannya berhasil kabur, dikarenakan kodis kebun yang gelap dan tergenang air," jelas AKBP Dian Setyawan.
Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus narkoba dengan jumlah besar tersebut untuk mengungkapkan asal dan jaringan barang haram tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 50 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Guanyinwang, uang tunai dan senjata tajam milik tersangka Y.
Ditambahkan Kapolres, atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.