Habib Bahar Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka, Begini Responnya
RIAU24.COM - Untuk keduanya kalinya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan sopir taksi online. Sebenarnya, laporan itu telah disampaikan pada tahun 2018 silam. Namun penetapan Habib Bahar sebagai tersangka, baru diputuskan saat ini.
Lalu bagaimana responnya? Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui penetapan status tersangka tersebut.
"Habib bilang jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith ini orang yang cinta akan kematian," lontar Azis, melalui pesan singkat, Rabu 28 Oktober 2020.
Azis kembali mengungkapkan respons Bahar atas penetapan tersangka itu. Dia lagi-lagi menyebut Bahar merupakan orang yang cinta kematian.
"Ingat !!!!!! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian!!!. Kata beliau," ujarnya lagi, dilansir detik.
Terkait kasus ini, Bahar sudah menyerahkan persoalan hukumnya ini ke tim kuasa hukum. Menurut Azis, tim pengacara Habib Bahar saat ini tengah menyiapkan untuk mengajukan upaya praperadilan.
Menurut informasi yang beredar, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar adalah buntut dari laporan yang dibuat seseorang bernama Andriansyah. Laporan itu disampaikannya ke Polda Jabar pada tahun 2018 silam. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020) kemarin. ***