Menu

Melakukan Pencurian Barang Barang Milik Sekolah SMP8 N, D Warga Rupat Ditangkap Polisi

Dahari 2 Nov 2020, 15:12
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah

Kemudian, pada Juli 2020 pihak sekolah rapat bersama wàli siswa untuk membahas tentang pembelajaran jarak jauh dimasa Covid sekaligus ditawarkan kepada wali siswa berupa tablet sebanyak 25 unit untuk 66 siswa dengan sarat menjaga jangan sampai rusak.

"Namun yang pinjam hanya 2 siswa saja. Dikarenakan tablet tersebut tidak banyak yang meminjam maka sisanya 23 unit dibawa kembali kèrumah A pada Rabu tanggal 28 oktober 2020. A pulang kerumah istrinya di duri dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun terpasang CCTV yang bisa dipantau lewat HP,"ujarnya.

Pada Hari Jum’at 30 Oktober 2020 Sekira Jam 22.30 wib, pelapor ecek aplikasi Cctv yang terpasang dirumahnya tidak aktif, lalu A menelphone S untuk melihat keadaan rumahnya. S menginfokan melihat dari kejauhan bahwa rumah pelapor dalam keadaan baik saja.

Dan pada Sabtu Tanggal 31 Oktober 2020 Sekira Jam 07.30 Wib, A kembali mengecek aplikasi Cctv di hp namun masih offline. Lalu A kembali menghubungi S untuk melihat rumahnya.

"Pada hari yang sama Jam 09.00 Wib Saksi S vidio call dengan mengatakan rumah pelapor dimasuki maling sambil menunjukan semua ruangan dan pada kamar depan sudah tidak terlihat lagi barang barang berupa tablet maupun yang lainnya,"ujar Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama pukul 17.30 wib A pulang kerumah dan lansung mengecek barang barang yang hilang di ketahui ada 19 tablet merk Advan tab 7 , 1 Unit Laptop Lenovo warna hitam, 1 Unit CCTV dan Modem Wifi, 1 Unit Hp Merk Keenion, 1 Charger Asus. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp.47,5 juta.

Halaman: 123Lihat Semua