Menu

Karena Naikkan UMP 2021, Apindo Kecewa Dengan Kepala Daerah di Provinsi Ini

M. Iqbal 2 Nov 2020, 18:10
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dikarenakan dilakukannya kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 diberbagai daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa kecewa. Menurut Apindo, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Untuk diketahui, ads beberapa daerah yang mengumumkan UMP 2021 mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, sampai Sulawesi Selatan.

"Kami menyesalkan," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dilansir dari Tempo.co, Senin, 2 November 2020.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan SE yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik. Tapi, sejumlah gubernur tetap mengumumkan kenaikan upah.

Di Jakarta sendiri, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris alias kenaikan upah hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik. "Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186," kata Anies belum lama ini.

Selain Anies, kepala daerah yang juga menaikkan UMP 2021 adalah Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengkubuwono X, sampai Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.

Sementara, Gubernur Ridwan Kamil memilih untuk tidak menaikkan dan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351. "Sama dengan 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Seharusnya, kata Hariyadi, penetapan UMP 2021 oleh gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," kata dia.

Dalam PP 78 Tahun 2015, kata Hariyadi, perhitungan upah sebenarnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan ekonomi yang sedang kontraksi, maka tidak mungkin lagi menggunakan formula ini untuk menaikkan upah.

"Malah yang ada turun," kata Hariyadi. Tapi, Apindo tidak mengusulkan upah turun, tapi tetap sama dengan 2020, sesuai dengan SE Menaker.

Pihaknya menilai dalam kondisi saat ini, seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Sehingga, segala tindakan dan keputusan yang diambil mestinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis.

"Bukan malah memperparah kondisi yang terjadi," kata dia.