Menu

Perkembangan Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Info Terbaru dari Brigjen Awi Setiyono

Ryan Edi Saputra 11 Nov 2020, 08:57
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto Humas Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto Humas Polri

RIAU24.COM - JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat sudah menghentikan penyidikan dua kasus Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab.

Pertama, kasus dugaan penodaan Pancasila. Perkara ini berawal ketika Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila.

Sukmawati melaporkan perkara itu pada 27 Oktober 2016. Kedua, kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena Habib Riziew diduga telah memplesetkan salam sampurasun.

Perkara ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat – Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3),” ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020) kemarin melansir fajar.co.id.

Awi mengatakan, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. “Karena di sana infonya demikian,” katanya.

Pada Selasa, Habib Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun berada di Arab Saudi, dan langsung menuju kediamannya di Petamburan.

Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia. Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.