Menu

Analisa Pendapatan Tahun 2021 akibat Covid-19

Dahari 12 Nov 2020, 10:47
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Khusus untuk pajak hotel dan restoran yang pada  tahun 2020 ini mendapatkan stimulus berupa keringanan dimana WP bisa  mencicil pembayaran, Supardi mengatakan, untuk tahun 2021 pihaknya belum memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kebijakan stimulus tersebut. Pemkab akan berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari  sektor ini tapi tetap dalam  koridor tidak memberatkan para WP.

“Jadi berkaitan dengan stimulus ini kita akan menyesuaikan saja. Kalau memang pandemi Covid ini masih sama dengan 2020 tentu kita akan mengambil kebijakan dengan menerbitkan regulasi tentang stimulus ini sama dengan yang kita lakukan di 2020 dan ini tentunya tidak lepas dari koordinasi kita ke kawan-kawan asosiasi maupun WP. Bagaimana sebaiknya, tentunya kita juga pajaknya dapat tetapi rekan-rekan WP tidak merasa keberatan untuk membayar pajak ini,” papar Supardi.

Disisi lain, sambung Supardi, Pajak hotel dan restoran sifatnya adalah self assessment artinya penghitungan berapa pajak yang dibayar dilakukan sendiri oleh pengusaha hotel. Kalau memang tidak ada yang menginap di hotel tersebut maka tidak ada pajak hotel dan restoran yang harus dibayarkan. 

Tingkat Hunian Dibawah 20 Persen

Dari 12 jenis pajak daerah, pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang terdampak akibat dari pandemi Covid-19. Dari target penerimaan pada tahun 2020 sebesar Rp2,050 miliar hingga akhir Oktober baru terealisasi Rp1,142 miliar atau baru sekitar 55%. Padahal pada bulan yang sama tahun sebelumnya, realisasi dari pajak hotel ini mencapai Rp2,256 miliar.

Rendahnya realisasi pajak hotel hingga akhir Oktober ini, karena memang tingkat hunian mengalami penurunan drastis akibat pandemi Covid-19. Rata-rata tingkat hunian di bawah 20 persen, sehingga jangankan untuk membayar pajak, untuk biaya  operasional sehari-hari saja sudah  kewalahan.

Halaman: 456Lihat Semua