Menu

Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol

Devi 18 Nov 2020, 13:55
Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol
Pejabat Bali Menyuarakan Keprihatinan Atas Larangan Penjualan Alkohol

Pernyataan Ngurah tersebut mencatat pengakuan resmi Indonesia atas enam agama, lima di antaranya ⁠ — termasuk Hindu, agama mayoritas di provinsi Bali ⁠ — tidak secara eksplisit melarang konsumsi alkohol.

Banyak yang telah menyuarakan keprihatinan atas potensi pengesahan RUU semacam itu, yang akan berdampak buruk pada seluruh negeri dalam hal ekonomi, pariwisata, dan kesehatan masyarakat. Rancangan undang-undang tersebut mengatakan mereka yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol dapat dipenjara antara tiga bulan dan dua tahun.

Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali, mengatakan RUU tersebut dapat berdampak negatif bagi dunia usaha dan meningkatkan pengangguran.

“Dengan Bali sebagai tujuan wisata, kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol bukanlah hal yang bisa dihindari. RUU tersebut tidak boleh merugikan daerah yang bergantung pada pariwisata, ”kata Sugawa.

Bukan rahasia lagi bahwa turis yang berkunjung ke Bali suka sekali minum, dan perlu dicatat bahwa baru awal tahun ini minuman tradisional Bali sendiri yang disebut arak dilegalkan. Gubernur Bali Wayan Koster memandang pengesahan arak sebagai langkah awal untuk menjadi kontributor besar bagi perekonomian daerah.

Meskipun masih ada jalan panjang untuk membahas RUU tersebut, seperti dicatat oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, itu ada dalam daftar RUU prioritas parlemen pada tahun 2020 dan mungkin membuat daftar yang sama tahun depan.

Halaman: 12Lihat Semua