Mengedarkan Narkoba di Kerinci Kanan, Warga Pelalawan Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga Warga Desa Lalang Kecamatan Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.
zxc1
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH,mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di SP 7 Jalur 5 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.