Menu

Dua Artis ST dan MA yang Terlibat Prostitusi Artis Hanya Ditetapkan Sebagai Saksi

M. Iqbal 27 Nov 2020, 19:20
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyebutkan jika dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi artis masih berstatus sebagai saksi.

Melansir dari Tempo.co, tersangka dalam kasus prostitusi artis ini adalah sepasang suami istri yang menjadi muncikari. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikja  

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," ujar Kapolres Sudjaworko di Mapolres.

Diketahui, Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi artis melibatkan artis dan selebgram pada Selasa malam sekitar pukul 22.25.

Polisi menangkap lima orang, di antaranya kedua artis yaitu pemain sinetron berinisial ST alias M dan seorang selebgram dan bintang iklan, SH alias MA.

Turut pula ditangkap seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai muncikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi artis itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Pada saat ini, dua tersangka muncikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.