Senin Pekan Depan Rizieq Shihab Akan Penuhi Panggilan Polri
RIAU24.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam atau FPI pagi tadi menyambangi Markas Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk mengambil berkas pemanggilan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus. Mereka ditetapkan jadi tersangka buntut acara akad nikah putri dari Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat serta acara di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif sebelum dikirimkan kita dateng dulu ke sini sekarang," kata salah satu tim kuasa hukum, Aziz Yanuar kepada wartawan, sebagaimana mengutip dari Merdeka. Jumat (11/12/2020).
Aziz menjelaskan, sebenarnya pada panggilan kedua Rizieq Shihab akan datang pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang sebagai saksi. Namun, niat ini ia urungkan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya.
"Ada dinamika berubah, makanya kita berinisiatif sebelum hari Senin kita mengambil surat yang dimaksud. Bila untuk pemeriksaan tersangka ini ada suratnya kan, surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif sebelum dikirim kita ambil dulu," jelas dia.
Menurutnya, jika surat panggilan sebagai tersangka sudah diambil. Maka, Rizieq dan lima orang lainnya akan siap untuk memenuhi panggilan tersebut.