Menu

Manfaatkan Rumah yang Dalam Kondisi Sepi, Supir Ini Nekat Cabuli Seorang Siswa SMA di Deli Serdang

Devi 20 Dec 2020, 10:26
Manfaatkan Rumah yang Dalam Kondisi Sepi, Supir Ini Nekat Cabuli Seorang Siswa SMA di Deli Serdang   (foto:VOI)
Manfaatkan Rumah yang Dalam Kondisi Sepi, Supir Ini Nekat Cabuli Seorang Siswa SMA di Deli Serdang (foto:VOI)

RIAU24.COM -  Seorang pemuda bernama RS (24) yang berprofesi sebagai supir angkot ditangkap polisi. RS ditangkap karena melecehkan seorang remaja di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tersangka berinisial RS (24) alias Rio, sedangkan korban yang masih siswa SMA berinisial PA (17). Korban dan tersangka adalah tetangga,” kata Kasat Reskrim Polri. Polisi Patumbak Iptu, Philip Purba, dikutip Antara, Sabtu 19 Desember 2018.

Philip menuturkan, peristiwa amoralitas seksual terjadi pada Ahad, 22 November. Saat itu tersangka mengirimkan pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.

“Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka mendatangi rumah korban dan langsung melakukan perbuatan seperti suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” ujarnya.

Kemudian pada Minggu, 13 Desember sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali ke rumah korban. Dimana, saat itu korban sedang melakukan sweeping di dalam rumah seorang diri, maka tersangka langsung menindak korban.

Setelah orang tua korban pulang, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan pada Selasa 15 Desember sekitar pukul 01.00 WIB pihak Polres Patumbak mengamankan pelakunya, katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D ayat 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.