Menu

Tidak Mematuhi Prokes Covid19, 20 Pria Dan 10 Perempuan Dirupat Dikenakan Sanksi Ini

Dahari 24 Dec 2020, 18:13
Operasi Yustisi di Pulau Rupat
Operasi Yustisi di Pulau Rupat

Diutarakannya, jumlah penegakan dan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dengan rincian pelanggaran ada dua sanksi ( Denda dan Sosial).

"Ke 30 warga (pria 20 orang, wanita 10 orang) yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan,"pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua