Menu

Sambil Angkat Tangan, Direktur PT DPP Enggan Bersuara

Bisma Rizal 28 Dec 2020, 18:03
Sambil Angkat Tangan, Direktur PT DPP Enggan Bersuara (foto/int)
Sambil Angkat Tangan, Direktur PT DPP Enggan Bersuara (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito enggan bersuara usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dengan mengenakan borgol di tangannya, Suharjito yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17:30 WIB.

Ketika ditanya wartawan apa saja materi yang ditelisik oleh penyidik KPK, Suharjito enggan bersuara. Dengan mengangkat kedua tangannya ia memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Pemeriksaan Suharjito tersebut bersamaan dengan tiga Direktur dari perusahaan yang berbeda yang merupakan calon eksportir benih lobster.

Diantaranya, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.

Belum diketahui Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Chandra, Untyas, dan Willy hari ini.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh ketiga perusahaan tersebut adalah bagian dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.