Menu

Pihak Berwenang Meluncurkan Penyelidikan Atas Dugaan Hubungan Seksual Antara Perawat dan Pasien COVID-19 di Fasilitas Karantina Jakarta

Devi 29 Dec 2020, 13:37
Foto : Coconuts.co
Foto : Coconuts.co

RIAU24.COM -  Pihak berwenang di Jakarta sedang menyelidiki dugaan hubungan seksual antara pasien COVID-19 dan perawat di fasilitas karantina Wisma Atlet, setelah pasien itu sendiri memposting tentang pertemuan itu di media sosial. Pada hari Jumat, seorang pasien di fasilitas Kemayoran, Jakarta Pusat memposting di Twitter tangkapan layar obrolan WhatsApp-nya dengan perawat, yang sangat menyarankan agar mereka berhubungan seks di kamar mandi. Pasien juga memposting foto APD perawat, yang diduga dibuang sebelum melakukan aktivitas seksual dengan pasien.

Tweet itu menjadi sangat viral selama akhir pekan, memicu kemarahan publik dengan banyak yang meminta pihak berwenang untuk menuntut pasangan tersebut.

Setelah diinterogasi, polisi mengatakan perawat tersebut, yang telah diberhentikan dari Wisma Atlet, dan keduanya mengaku berhubungan seks di fasilitas tersebut. Pihak berwenang juga mewajibkan keduanya menjalani skrining COVID-19 setelah insiden tersebut.

“Hasil tes untuk perawat negatif, sedangkan pasien masih positif,” kata juru bicara Kodam Jakarta Herwin BS, Sabtu. Tingkat keparahan gejala pasien, jika ada, tidak diungkapkan.

Polisi mengatakan bahwa pasien dan perawat dapat dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena rincian tentang hubungan seksual mereka, yang memang tidak memuat apa yang dianggap sebagai pornografi eksplisit, adalah diposting online. Keduanya masing-masing dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.