HP Lama Gisel Hilang dan Rusak, Polisi Buru Penyebar Pertama Video Mesum
RIAU24.COM - Polisi masih memburu penyebar pertama video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang merupakan penyebar, PP dan MN, serta dua orang lainnya adalah Gisel dan MYD.
"Masih kita lakukan penyelidikan, kita masih mengejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, mengutip dari Merdeka. Rabu 30 Desember 2020.
Yusri menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video mesum Gisel dengan MYD.
"Jadi kita tidak stop sampe sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," tegas Yusri.
Menurut pengakuan Gisel, lanjut Yusri, handphone lama miliknya hilang dan satu lagi rusak. Handphone yang rusak tersebut diberikan kepada keponakannya.
"Tadi sudah saya bilang ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," ujar Yusri.
"(Ada dua HP) pengakuan dia, dia bingung HP Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," sambung Yusri soal kasus Gisel.
Polisi menetapkan artis Gisel sebagai tersangka video mesum. Beberapa waktu lalu, beredar video mirip Gisel yang tengah beradegan tidak senonoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan tersangka Gisel tersebut.
Yusri menuturkan, hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan, video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.
Sebelum Gisel dan MYD ditetapkan tersangka, dua penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 2 Desember silam.
Sumber: Merdeka