Menu

Mulai Hari ini Iuran BPJS Kelas III Naik

Riko 1 Jan 2021, 10:34
Foto (internet)
Foto (internet)

Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500.

Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.

"Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik," katanya mengutip dari CNNIndonesia.com.

 

Halaman: 12Lihat Semua