Pimpin Sidang Paripurna Perdana, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho 'Dihajar Hujan Interupsi'
"Sama sekali tidak ada maksud mendeskreditkan kapasitas Banmus, namun di PP 12 2018, ketika ada revisi jadwal Banmus yang sudah disepakati, hanya bisa dirubah di paripurna. Namun memang, keputusan tertinggi adalah di rapat paripurna, apakah setuju atau tidak untuk dilanjutkan," kata Hardianto.
Marwan Yohanis kemudian kembali melakukan interupsi dengan mengingatkan bahwa yang terpenting dalam bekerja adalah etika dan moral.
"Harusnya diberitahukan dulu di Banmus, kita mau mengubah dari BUMD dari umum ke syariah. Tolong dihargai Banmus, kita punya forum untuk itu. Sampai hari ini tidak ada diberitahu. Ini persoalan etika dan moral, bukan masalah setuju dan tak setuju. Kalau kita tak menghargai sesama kita, siapa lagi,"pungkas Marwan.
Selanjutnya, interupsi kembali dilayangkan Nurzafri, dan meminta paripurna di skor dahulu, untuk dirembukkan bersama ketua fraksi, pimpinan sidang pun menyepakati keinginan tersebut dan dilakukan skor dalam paripurna tersebut.
Pantauan Riau24. com, para ketua fraksi diminta ke podium untuk membahas kesepakatan selanjutnya. Skorpun dicabut.
"Dari 6 fraksi yang berembuk, menyatakan paripurna dilanjutkan, dengan catatan kedepanya segala keputusan dirubah melalui Banmus atau tidak, di umumkan di grup WhataApp Banmus. Atas persetujuan fraksi, maka paripurna penyampaian kepada daerah tentang badan hukum BRK dan pembentukan Pansus, sepakat untuk dilanjutkan," terang Agung Nugroho.