Warga Pekanbaru Jadi Salah Satu Korban Jatuhnya Sriwijaya Air yang Teridentifikasi, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Rp 50 Juta
RIAU24.COM - Putri Wahyuni menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SK 182 yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Putri Wahyuni sendiri merupakan warga Pekanbaru, Riau yang beralamat di Rumbai Pesisir.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja langsung menghubungi kembali Pihak Keluarga, untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada Orang Tua korban atas nama Arizal Efendi.
Dikatakan Herry, dalam hal ini ahli waris adalah orangtua korban. Atas langkah tersebut, Jumat 15 Januari 2021 Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," sebutnya.
Kata Herry, dalam hal ini penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.
"Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," kata dia.
Dalam penyerahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Ihwan Prihanto turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Putrayana menyampaikan turut berduka cita dan mengapresiasi atas sinergitas antar instansi, sehingga penanganan korban tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182 sangat cepat dan tepat.