5 Gugatan Pilkada dari Riau di Registrasi MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menerima gugatan lima pasangan calon kepala daerah dari Riau. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Firdaus mengatakan dengan diterimanya lima permohonan yang disampaikan pasangan calon, maka mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI.
“Kemudian tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK,” katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Dia menjelaskan, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Dimana dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.
Kemudian KPU Riau dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya akan dimulai pada awal Februari.
“Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,”ujarnya.
KPU Riau juga sudah mengingatkan KPU kabupaten agar segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Riau juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan.
Akibat diterimanya putusan ini, KPU di lima daerah juga menunda untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
Berikut ini lima gugatan yang diregistrasi di MK yaitu pertama, Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 yang diajukan H. Halim dan Komperensi,S.P., M.Si. (Paslon Nomor Urut 3), kedua Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Ir. H. Hafith Syukri, M.M.dan H. Erizal, S.T. (Paslon Nomor Urut 3), ketiga Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon H. Suyatno dan Drs. H. Jamiludin (Paslon Nomor Urut 2), keempat Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (Paslon Nomor Urut 5), dan kelima Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Mahmuzin dan Drs. H. Nuriman, M.H. (Paslon Nomor urut 3).