Ini Persyaratan Mengurus IMB di Kota Pekanbaru
RIAU24.COM - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
zxc1
Bagi anda yang ingin mengurus IMB dibKota Pekanbaru dapat langsung mengambil formulir persyaratannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Sudirman komplek Mal Pelayanan Pekanbaru (MPP).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai berikut:
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah (dari kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)
3. Foto copy PBB tahun terakhir (surat Pemberitahuan Pajak terhutang dan bukti pembayaran PBB)
5. Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli konstruksi (untuk bangunan dengan ketinggian mulai dari 3 lantai)
6. Surat kuasa (untuk Pemohon yang mendirikan bangunan bukan diatas tanah miliknya)
7. Foto copy IMB (untuk penambahan bangunan)