Sri Mulyani Pastikan Pajak Pulsa dan Token Tak Pengaruhi Harga Jual Konsumen
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemajakan pulsa dan token listrik yanag tertuang dalam PMK No 06/PMK.03/2021 tidak akan mempengaruhi harga jual hingga ke konsumen.
"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," terangnya dikutip dari rmol.id, Senin, 1 Februari 2021.
Menurutnya, pemajakan bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.
zxc1
Serta memberikan kepastian hukum pada sektor usaha tersebut. Hal itu lantaran pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelasnya.
Sedangkan untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. Tapi akan dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen.