Menu

IJC Putuskan AS Harus Cabut Sanksi Terhadap Iran, Hasan Rouhani Ucapkan Selamat Kepada Rakyat Iran

Satria Utama 5 Feb 2021, 06:22
Mahkamah Pidana Internasional putuskan Amerika harus cabut sanksi terhadap Iran
Mahkamah Pidana Internasional putuskan Amerika harus cabut sanksi terhadap Iran

Iran mengajukan kasus tersebut pada Juli 2018, beberapa bulan setelah Presiden Donald Trump mengatakan dia menarik AS keluar dari perjanjian internasional 2015 dan akan memberlakukan kembali sanksi terhadap Teheran. Washington juga mengancam negara lain dengan sanksi jika mereka tidak menghentikan impor minyak Iran pada awal November. 

Iran menuduh sanksi itu melanggar perjanjian bilateral 1955 yang dikenal sebagai Perjanjian Persahabatan yang mengatur dan mempromosikan hubungan ekonomi dan konsuler antara kedua negara. 

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda telah memutuskan mendukung Iran dalam putusan awal pada Oktober 2018, mengatakan bahwa Washington harus menghapus segala rintangan yang timbul dari pengenaan kembali sanksi terhadap ekspor obat dan peralatan medis Iran, komoditas pangan dan pertanian serta suku cadang dan peralatan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan penerbangan sipil.****

 

Halaman: 12Lihat Semua