Ini 5 Ruang Lingkup Kerjasama Kejari Pelalawan dengan PGRI Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penandatangan perjanjian Kerjasama dengnlan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pelalawan, di Aula Kantor Bappeda Pelalawan, Senin, 15 Februari 2021.
Kepala Seksi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Antara PGRI Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau pada 21 Oktober 2020 silam.
Ada beberapa ruang lingkup Perjanjian Kerjasama Kejari Pelalawan dengan PGRI Pelalawan ini. Pertama, melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan.
"Ruang lingkup kedua, melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan,"kata Sumriadi, SH, MH.
Selanjutnya, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah. Kemudian, melaksanakan program jaksa jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Lingkup terakhir, Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi para pihak, secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia.