Menu

VTube Dihentikan Satgas, Sebut Investasi Ilegal

Rizka 22 Feb 2021, 11:33
google
google

RIAU24.COM -  Masyarakat sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

"VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangannya, SWI menyatakan bahwa VTube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama VTube tak kembali masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Tongam, hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal. Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.

Kini aplikasi VTube sudah tidak dapat diunggah dan ditemukan.