Wardan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Bagi 144 Orang di Lingkungan Pemkab Inhil
Wardan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Bagi 144 Orang di Lingkungan Pemkab Inhil (foto/rgo)
Lebih lanjut bupati berpesan agar para penerima P3K bersyukur kepada Alllah SWT dan berterimakasih kepada Pemda Inhil dan Terus menjalankan kewajiban sebagai pelayanan publik dan semangat baru di tempat tugas masing masing.
Terakhir bupati juga menegaskan agar para penerima Surat keputusan bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja di Inhil tidak mengajukan surat pindah.
“PPPK tidak dibenarkan pindah tugas” pungkas Wardan.
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi