Menu

Perempuan Berkebaya Merah Ini Jadi Viral Gara-gara Pamer Keterampilan Mengendarai Sepeda Motor

Devi 19 Mar 2021, 10:30
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

RIAU24.COM - Saat ini, sudah menjadi tren para milenial untuk memamerkan keterampilan dan minat mereka di media sosial. Lagi pula, siapa yang tidak suka memperhatikan konten yang 'menarik', bukan?

Namun, orang harus berhati-hati dengan jenis konten yang mereka unggah di media sosial karena dapat membuat mereka mendapat masalah. Seperti dilansir dari Harian Metro, seorang wanita baru-baru ini mengunggah video dirinya mengendarai motor RX-Z di media sosialnya.

Segalanya berubah ketika video itu akhirnya membuatnya bermasalah dengan Departemen Transportasi Jalan (JPJ).

Video tersebut menarik perhatian Departemen Transportasi Jalan (JPJ) yang telah mengeluarkan panggilan terhadap perempuan tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas. “Banyak video yang beredar tentang orang yang mengendarai kendaraannya sebagai konten untuk media sosial. Tapi, kalau hukum dilanggar, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan, ”kata Direktur JPJ Terengganu, Zulkarnain Yasin.

Dalam video berdurasi 14 detik itu, perempuan berbaju kebaya berwarna merah itu terlihat memamerkan kepiawaiannya saat mengendarai RX-Z di dekat Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun.

Ia mengatakan, JPJ telah menelepon perempuan tersebut dan mengakui kesalahannya atas denda dua pelanggaran, yakni tidak memakai helm dan tidak mencantumkan nomor STNK di bagian depan.

 Menurut Zulkarnain, JPJ tidak akan berkompromi dengan pihak yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Jika kami menerima foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi, kami akan melakukan penyidikan. Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.

“Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenakan denda tidak kurang dari RM300 dan tidak lebih dari RM3,000 untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Transportasi Jalan 1987,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pengguna jalan harus selalu peka dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami berharap semua orang akan lebih bertanggung jawab di jalan dan mematuhi hukum yang telah ditetapkan.