Menu

HRS Tak Diizinkan Hadir di Persidangan, Puluhan Ribu Pendukung Trendingkan Tagar Tolak Sidang Virtual

Satria Utama 19 Mar 2021, 17:04
HRS tak izinkan hadiri sidang secara langsung
HRS tak izinkan hadiri sidang secara langsung

RIAU24.COM -  Puluhan ribu pendukung Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak sidang secara virtual yang diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi penolakan itu pun menggema dan jadi trending di media sosial Twitter.

Sudah lebih dari 45 ribu warganet menuliskan #TolakSidangVirtual untuk mendukung HRS yang menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat HRS dan tujuh tersangka lainnya.

Akun @RestyCayaaah menganggap persidangan HRS tidak wajar dengan adanya perbedaan perlakuan dalam persidangan.

"Pengacara, hakim, Jaksa, pengunjung berkumpul dlm satu ruangan, diluar ruangan ribuan aparat dan masyarakat juga ikut berkumpul Sementara Terdakwanya gk boleh hadir dengan alasan Protokol Kesehatan . Bengak klu ini dianggap wajar2 saja #TolakSidangVirtual," seperti yang dikutip okezone, Jumat (19/3/2021)

"Alih Fungsi Ruang Pengadilan kini menjadi Ruang Pesakitan!! #TolakSidangVirtual Pengadilan Negri JakTim (19/Mart/2021)," cuit akum @QaillaAsyiqah

Akun lainnya, @NurlelySiregar menyatakan bahwa HRS bukan seorang teroris dan musuh negara.

"IBHRS sudah sampai berteriak menolak sidang virtual tapi tidak dianggap dan malah diminta duduk mendengar penjelasan? IBHRS hanya meminta dihadirkan langsung wahai bapak2 terhormat! Beliau bukan musuh negara atau teroriskan????"

Sekadar diketahui, tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disidangkan dengan terdakwa HRS yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 silam.

Lalu ada hasil tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu.***