Sikapi Pemilihan Suara Ulang di Rohul, Inilah 6 Pernyataan Sikap HKR
RIAU24.COM - PEKANBARU - Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyambut baik Putusan MK, No.70/PHP.BUP-XIX/2021 yang meminta meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut pengurus HKR melalui Sekretaris Umum HKR Pekanbaru, Dr. Jupendri, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kawasan perusahaan PT. Torganda di Kelurahan Tambusai Utara wajib menjadi perhatian semua kalangan masyarakat baik dalam maupun diluar Rokan Hulu, agar kecurangan yang menodai proses demokrasi di Rokan Hulu tidak terjadi kembali.
"Kedua, Kepada KPU Rokan Hulu kami meminta pelaksanaan PSU ini harus benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikroscek kembali, sesuaikan dengan KTP dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pemilih siluman. Bila memungkinkan, disediakan transportasi para karyawan menuju lokasi pemungutan suara, untuk memastikan partisipasi karyawan secara Luber dan Jurdil serta bebas dari intimidasi," ujarnya.
Ketiga, Kepada Bawaslu Rokan Hulu untuk fokus dan pro aktif melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh. Sebaiknya Bawaslu Rokan Hulu berkantor di Kelurahan Tambusai Utara mengingat ini ada kawasan perusahan yang harus mendapat perhatian serius.
Keempat, kepada manajemen Perusahan PT. Torganda, kami mengharapkan kerjasamanya dan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa dianggap mempengaruhi pilihan pemilih. "Kami percaya, pihak manajemen bisa menjadikan persoalan ini sebagai hal yang tidak boleh terulang kembali dengan menunjukkan pembuktian pada proses pelaksanaan PSU kedepan ini," imbuhnya.